MENJADI
GURU PROFESIONAL
Para
guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhirmat
dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa dan meningkatkan kualitas manusia seutuhnya. Para guru di Indonesia
idealnya selalu tampil profesional dengan tugas utamanya adalah mendidik,
membimbing, melatih dan mengembangkan kurikulum. Sebagaimana bunyi “ing ngarso sung tulodho, ing madyo mangun
karso, tutwuri handayani” artinya
seorang guru bila di depan memberi suri
teladan (contoh, di tengah memberikan prakarsa dan di belakang memberikan
dorongan atau motivasi. Guru yang profesional adalah guru yang memiliki
kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan
pembelajaran. Dengan kata lain, dapat disimpulkam bahwa guru yang profesional
adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman
yang luas bidangnya.
Di
dalam dunia pendidikan, guru yang profesional merupakan faktor penentu proses
pendidikan yang berkualitas. Untuk menjadi guru profesional, mereka harus mampu
menentukan jati diri dan mengaktualiasasikan diri sesuai dengan kemampuan dan
kaidah-kaidah guru profesional. Rendahnya kualitas pendidikan saat ini
merupakan indikasi perlunya keberadaan guru yang profesional. Dalam era
teknologi informasi dan komunikasi saat ini, guru yang diperlukan bukan hanya
sekedar mengajar melainkan harus menjadi manajer kelas.
Kalau
kita lihat sejenak pada kondisi sebenarnya di daera, kita masih banyak
menemukan guru berada di dalam situasi yang kurang menentukan untuk
melaksanakan tugas yang diamanahkan kepadanya. Terdapat beberapa kompetensi
yang harus dimiliki oleh seorang guru untuk menjadi guru yang profesional
meliputi kompetensi pedagogik
(kemampuan mengelola pembelajaran), kompetensi personal (kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa serta menjadi
teladan yang baik bagi peserta didiknya), kompetensi profesional (kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luasdan mendalam yang memungkinkan untuk
membimbing peserta didik untuk memenuhi standar kompetensi dalam pembelajaran),
dan kompetensi sosial (kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar)..

0 komentar:
Posting Komentar